Anda belum login :: 02 Jun 2025 07:07 WIB
Detail
BukuBeberapa Yurisprudensi Tentang Waris yang Bertentangan dengan Hukum Adat Batak Toba Mengenai Anak Perempuan sebagai Ahli Waris
Bibliografi
Author: Agustus, Aaron Devara ; Maria T., Lidwina (Advisor); Swantoro, A. Aris (Advisor)
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2006    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: AARON DEVARA AGUSTUS's Undergraduated These.pdf (226.0KB; 78 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-1880
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Dalam hukum adat Batak Toba yang begitu kuat mengenai hukumnya dan pengaruhnya, perempuan di masyarakat Batak Toba tidak bisa menjadi ahi waris hal ini disebabkan oleh karena masyarakat Batak Toba yang menganut sistem patrilinial, dimana laki-laki dianggap sebagai pembawa marga atau clan bagi keluarganya sedangkan perempuan apabila menikah maka marga atau clan teresebut akan mengikuti suaminya. Namun pada perkembangan jaman ini sekarang sesuai dengan sifat dari hukum yaitu dinamis atau menyesuaikan dengan perkembangan jaman, dimana perempuan sudah dianggap sama dengan laki-laki dan mempuanyai hak yang sama dengan laki-laki, pada kasus yang terjadi bahwa perempuan tidak menerima tidak bisa menjadi ahli waris dan akhirnya menggugat ke pengadilan. Hakim adalah orang yang dianggap tahu mengenai hukum sesuai dengan asas ?ius curia nevit?? memutuskan bahwa perempuan dalam adat Batak Toba berhak untuk untuk mewaris, putusan tersebut diperkuat sampai pada tingkat Mahkamah Agung yang akhirnya menjadi yurisprudensi bahwa anak perempuan berhak untuk mewaris seluruhnya dan ada pula yurisprudensi yang mengatakan bahwa perempuan berhak sebagian dari harta ayahnya, sedangkan apabila dibandingkan dengan hukum waris adat Batak Toba perempuan bukan merupakan ahli waris. Yurisprudensi tersebut jelaslah bertentangan dengan hukum adat Batak Toba, apakah yurisprudensi tersebut dilakukan dengan baik yaitu dengan tidak menyakiti perasaan masyarakat luas, dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesadaran masyarakat.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

....  
Ditulis oleh: ESTER YOLANDA FRISKA P. (ester)
Pada tanggal: 17-05-2009 20:56

menurut saya sangat bagus, karena saya juga mengambil tapi judul beda



untuk skripsi ini  
Ditulis oleh: Isabella Paramita
Pada tanggal: 01-08-2006 10:21

jelek!
Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.109375 second(s)