Perkembangan mutakhir di dalam hukum pidana khususnya yang berkaitan dengan persoalan pemidanaan menyebabkan timbulnya upaya untuk selalu mencari alternatif pengganti pidana perampasan kemerdekaan, bertolak dari suatu kenyataan bahwa di dalam perkembangannya pidana perampasan kemerdekaan semakin tidak disukai baik atas pertimbangan kemanusiaan, pertimbangan filosofis pemidanaan maupun atas pertimbangan ekonomis. Dewasa ini melalui kajian teoritis maupun praktis yang dilakukan para ahli hukum di dunia mendorong ikut munculnya semangat untuk mencari alternatif pidana yang lebih manusiawi sehingga melahirkan suatu metode baru pemidanaan dengan konsep pembinaan (treatment philosophy) melalui pidana kerja sosial. Bagi bangsa Indonesia yang sekarang ini sedang melakukan pembaharuan terhadap hukum pidana, maka dengan diadopsinya sanksi pidana kerja sosial kedalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia diharapkan menjadi jenis pidana yang efektif dengan tanpa menghilangkan esensi dari pidana itu sendiri. |