Pada perkembangan zaman sampai dengan saat ini, teknologi semakin hari semakin bertambah maju. Sama halnya dengan peredaran dan perdagangan narkotika dan psikotropika yang terjadi di Kota Depok yang semakin hari perkembangannya sangat pesat. Walaupun proses hukuman yang dihadapi kelak oleh para pengedar dan pemakai telah diatur di dalam UU No.22 tahun 1997 tentang Narkotika dan UU No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, tidak membuat para pelaku menjadi jera. Para pelaku penyalahgunaan narkotika dan psikortopika semakin bertambah leluasa dalam aksinya karena juga didukung oleh faktor-faktor yang mempengaruhi penyalahgunaan narkotika dan psikotropika di masyarakat. Peredaran dan perdagangan narkotika dan psikotropika itu sendiri sudah merambah sampai pada sekolah-sekolah, mulai dari Sekolah Dasar (SD) sampai dengan Sekolah Menengah Atas (SMA), adapun faktor lingkungan merupakan faktor yang sangat mempengaruhi terjadinya penyalahgunaan tersebut. Peredaran dan perdagangan narkotika dan psikotropika di sekolah-sekolah wilayah Kota Depok dalam penelitian ini baru mencapai pada tingkat SMP dan SMA, namun tidak menutup kemungkinan juga telah mencapai tingkat SD. Peredaran dan perdagangan narkotika dan psikotropika merupakan kejahatan yang terorganisasi dengan sangat rapi sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat, maka oleh karena itu sangatlah dibutuhkan upaya yang keras dari masyarakat dan pihak kepolisian untuk menanggulangi kejahatan narkotika dan psikotropika. |