Pada dasarnya pengangkutan merupakan suatu kegiatan yang memuat dan memindahkan barang ataupenumpang dari suatu tempat ke tempat yang telah ditujukan. Suatu perjanjian pengangkutan dapat terjadi, apabila adanya kesepakatan dari masing-masing pihak, di mana pihak yang satu wajib untuk mengantarkan barang maupun penumpang dalam keadaan selamat dan utuh ke tempat tujuan, dan pihak lain diwajibkan untuk membayar ongkos pengangkutan. Dalam hal pelaksanaan tanggung jawab pengangkutan PT. Berlian Sakti untuk menjamin keselamatan barang yang diangkut adalah wajib mengangkut barang muatannya dari satu tempat ke tempat yang telah ditentukan dengan selamat dan tepat waktu. Dan wajib untuk mengansuransikan barang muatannya, hal ini untuk memperkecil kemungkinan terjadinya suatu kecelakaan yang diakibatkan oleh adanya kelalaian. Tetapi masalah pengangkutan barang sering terjadi, apabila pengangkut tidak dapat melakukan pengangkutan seperti yang sudah diperjanjikan, sehingga menimbulkan dampak kerugian bagi pihak pengirim. Dan berdasarkan hasil pengakajian pelaksanaan kegiatan tanggung jawab, pihak pengangkut belum sepenuhnya memenuhi kewajiban sebagaimana mestinya, tidak jujur, atau tidak dipenuhi sama sekali. Oleh karena itu dibutuhkan pengaturan lebih lanjut, mengenai bagaimana upaya untuk melindungi pihak yang dirugikan dalam praktek kegiatan yang tidak bertanggung jawab dan yang sengaja dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan. Dan juga bagaimana untuk melindungi pengangkut sendiri dari pihak lain yang menuntut haknya secara berlebihan, meskipun kesalahan bukan terletak pada pihak pengangkut. Maka dari itu dibutuhkan aturan-aturan khusus yaitu : Undang-undang dan beberapa peraturan yang mengatur tentang adanya tanggung jawab pengangkut dalam menjamin keselamatan pengirim barang dan untuk menanggulangi jika terjadi kerusakan yang menyebabkan kerugian bagi pihak pengirim, serta pihak yang melakukan kesalahan berkewajiban untuk memberikan ganti rugi atas segala kerugian yang timbul dari keselahannya itu. Pihak yang menderita juga harus dapat membuktikan kesalahan dari pihak merugikan. |