Pasar Modal merupakan tolak ukur untuk perkembangan perekonomian, sehingga segala macam kegiatan ekonomi dan keuangan termasuk ke dalam Teori Pasar Modal dan juga Peraturan Perundang-undangan tentang Pasar Modal. Begitu juga dengan Penggabungan (merger) Vertikal yang dilakukan oleh PT. Indonesian Satellite Corporation Tbk. (INDOSAT) dengan PT. Satelit Palapa Indonesia (SATELINDO), PT. Indosat Multi Media Mobile (IM3) dan PT. Bimagraha Telekomindo, termasuk ke dalam Pasar Modal karena harus mendapat persetujuan dari Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) untuk penggabungan usaha yang dilakukan. Perlu diketahui bahwa perusahaan induk perusahaan gabungan tersebut merupakan perusahaan publik, yaitu PT. INDOSAT Tbk, dimana dapat dipastikan bahwa sebagian kecil pemegang sahamnya adalah masyarakat, karena PT. INDOSAT Tbk merupakan perusahaan terbuka. Oleh karena itu perlu dilakukan perlindungan terhadap pemegang saham minoritas tersebut. Dan juga Good Corporate Governance begitu penting diterapkan atau dipertegas ketentuannya, dengan ini diharapkan Emiten atau Perusahaan Publik dalam rangka pelaksanaan prinsip-prinsip Good Corporate Governance, kepentingan pemegang saham akan lebih terlindungi. Arti dari Good Corporate Governance adalah prinsip korporasi yang sehat yang perlu diterapkan dalam perusahaan dalam mencapai maksud dan tujuan perusahaan. Dalam penulisan ini penulis melakukan analisa apakah Good Corporate Governance sudah diterapkan oleh perusahaan-perusahaan penggabungan usaha tersebut di atas atau belum. |