Anda belum login :: 09 Jun 2025 08:33 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis atas Pelaksanaan Perjanjian Kredit Komersial Modal Kerja pada PT BANK INTERNASIONAL INDONESIA Tbk (Studi Kasus Kredit Macet Putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat)
Bibliografi
Author: Ekoputra, Indra Pramono ; Basuki, Zulfa Djoko (Advisor)
Topik: Tinjauan Yuridis; Pelaksanaan Perjanjian Kredit Komersial Modal Kerja; PT BANK INTERNASIONAL INDONESIA Tbk; Studi Kasus; Kredit Macet; Putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat; Hukum Perdata
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2006    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Indra Pramono Ekoputra's Undergraduated Theses.pdf (1.11MB; 52 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-1856
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Dalam pelaksanan perjanjian kredit komersial modal kerja perlu diketahui bagaimana prosedur pelaksanaannya, hambatan ? hambatannya serta proses penyelesaian sengketa apabila terjadi wanprestasi atau overmacht / force majeure.
Pada PT. Bank Internasional Indonesia, Tbk (BII) Pelaksanaan perjanjian kredit komersial modal kerja dibedakan menjadi dua tahap, yaitu tahap pra realisasi, yang mencangkup tahap permohonan kredit, tahap pemeriksaan, tahap rekomendasi permohonan, tahap persetujuan permohonan kredit, penandatanganan surat penawaran kredit dan penyerahan proposal kredit. Tahap selanjutnya adalah tahap realisasi, yang antara lain mencangkup tahap pengikatan kredit dan jaminan, tahap pembukuan pengikatan kredit dan jaminan dan yang terakhir adalah tahap pegeluaran surat pencairan dana, dengan demikian kredit sudah dapat ditarik. Hambatan dalam pelaksanaan perjanjian kredit komersial modal kerja pada BII antara lain dapat disebabkan oleh pihak BII, pihak Nasabah ataupun faktor eksternal (bukan kreditur ataupun debitur). Penyelesaian sengketa antara para pihak dapat ditempuh, apabila terjadi wanprestasi, yaitu dengan cara penyelesaian secara damai, penyelamatan internal yaitu dengan cara Reschedulling (penjadwalan kembali), Restructuring (Restrukturisasi) atau Reconditioning. Penyelesaian sengketa juga dapat ditempuh dengan secara litigasi, yaitu dengan cara mengajukan gugatan sita jaminan dalam suatu gugatan perdata, mengajukan permohonan eksekusi, serta mengajukan permohonan pailit ke pengadilan niaga, serta dapat juga melalui non litigasi, yaitu melalui arbitrase.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.078125 second(s)