Dalam pelaksanan perjanjian kredit komersial modal kerja perlu diketahui bagaimana prosedur pelaksanaannya, hambatan ? hambatannya serta proses penyelesaian sengketa apabila terjadi wanprestasi atau overmacht / force majeure. Pada PT. Bank Internasional Indonesia, Tbk (BII) Pelaksanaan perjanjian kredit komersial modal kerja dibedakan menjadi dua tahap, yaitu tahap pra realisasi, yang mencangkup tahap permohonan kredit, tahap pemeriksaan, tahap rekomendasi permohonan, tahap persetujuan permohonan kredit, penandatanganan surat penawaran kredit dan penyerahan proposal kredit. Tahap selanjutnya adalah tahap realisasi, yang antara lain mencangkup tahap pengikatan kredit dan jaminan, tahap pembukuan pengikatan kredit dan jaminan dan yang terakhir adalah tahap pegeluaran surat pencairan dana, dengan demikian kredit sudah dapat ditarik. Hambatan dalam pelaksanaan perjanjian kredit komersial modal kerja pada BII antara lain dapat disebabkan oleh pihak BII, pihak Nasabah ataupun faktor eksternal (bukan kreditur ataupun debitur). Penyelesaian sengketa antara para pihak dapat ditempuh, apabila terjadi wanprestasi, yaitu dengan cara penyelesaian secara damai, penyelamatan internal yaitu dengan cara Reschedulling (penjadwalan kembali), Restructuring (Restrukturisasi) atau Reconditioning. Penyelesaian sengketa juga dapat ditempuh dengan secara litigasi, yaitu dengan cara mengajukan gugatan sita jaminan dalam suatu gugatan perdata, mengajukan permohonan eksekusi, serta mengajukan permohonan pailit ke pengadilan niaga, serta dapat juga melalui non litigasi, yaitu melalui arbitrase. |