Anda belum login :: 05 Jun 2025 01:48 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tinjauan Yuridis Perubahan Program Pensiun Manfaat Pasti Menjadi Program Pensiun Iuran Pasti pada Dana Pensiun PT GARUDA INDONESIA
Bibliografi
Author:
Nasution, Orissa Naulina
;
Koentjoro, Diana Halim
(Advisor)
Topik:
Tinjauan Yuridis
;
Perubahan Program Pensiun Manfaat Pasti
;
Menjadi Program Pensiun Iuran Pasti
;
Dana Pensiun
;
PT GARUDA INDONESIA
;
Hukum Perdata
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2006
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Orissa Naulina Nasution's Undergraduated Theses.pdf
(274.0KB;
23 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-1850
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Pengelolaan manfaat pensiun dilakukan oleh pengurus dana pensiun. PT.Garuda Indonesia adalah salah satu BUMN yang turut serta berpartisipasi dalam dana pensiun ini. PT.Garuda Indonesia menggunakan jenis Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dengan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), yang sebelumnya PT.Garuda Indonesia menggunakan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP). Perubahan tersebut dilakukan Dana Pensiun PT.Garuda Indonesia sejak tahun 1999. Pelaksanaan dan pengelolaan dana pensiun didasarkan pada Undang-undang Nomor 11 tahun 1992 dan Peraturan Dana Pensiun PT.Garuda indonesia. Penulis menggunakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Perubahan program pensiun sangat dibutuhkan untuk mengurangi kesulitan keuangan yang dihadapi oleh pendiri. Perubahan program pensiun ini juga bertujuan untuk memudahkan pendiri untuk melakukan go public. Pendiri berjanji bahwa perubahan program pensiun ini akan memberikan keuntungan dengan cara perolehan manfaat pensiun secara maksimal tanpa dibatasi oleh rumus. Peserta pensiun akan mendapat manfaat pensiun sesuai dengan total akumulasi iuran dan hasil pengembangan investasi yang dilakukan dana pensiun. Pembayaran manfaat pensiun untuk peserta yang terkena PHK, kecelakaan atau meninggal dunia dilakukan dengan cara tersendiri berdasarkan peraturan dana pensiun yang berlaku.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.09375 second(s)