Ashmore Reef ( gugusan Pulau Pasir di Laut Timor ), terletak sejauh 320 km dari pantai barat-utara Australia, dan hanya 170 km di sebelah selatan Pulau Rote. Menurut sejarah, jauh sebelum zaman kolonial, Ashmore Reef merupakan bagian integral dari bangsa Indonesia. Nelayan-nelayan tradisional Indonesia sudak sejak lama beroperasi di sekitar gugusan Pulau Pasir sampai ke daratan Broome, Australia. Pulau Pasir ini biasa digunakan sebagai semacam tempat transit bagi para nelayan Indonesia yang berlayar jauh ke selatan. Hal ini terbukti dengan ditemukannya kuburan-kuburan para leluhur Rote dan bermacam artefak lain. Kini Ashmore Reef berada di bawah kedaulatan Australia, hal ini mengacu pada ditandatanganinya sebuah MOU oleh kedua belah pihak pada tahun 1974, yang pengaturannya sangat merugikan Indonesia. Oleh karena itu Indonesia harus melakukan sesuatu untuk memperoleh kembal haknya atas gugusan Pulau Pasir. Penyelesaian kasus ini dapat dilakukan, baik melalui pengadilan maupun diluar pengadilan. Hal ini juga sesuai dengan apa yang tercantum dalam UNCLOS 1982. Kasus Sipadan-Ligitan dapat dijadikan dasar sebagai pedoman agar Indonesia dapat memenangkan kasus ini. Media yang terbaik untuk menyelesaikan kasus ini menurut penulis ialah arbitrase, karena selain untuk menghemat biaya, proses arbitrase tidak memakan waktu yang terlalu lama, dan memiliki kaputusan yang bersifat mutlak dan mengikat. |