E) Kemampuan berpikir, hasil imajinasi, kecekatan dan ketrampilan maupun keahlian seseorang perlu dihargai, maka dibuatlah satu undang-undang yang dapat melindungi para pencipta terhadap hasil ciptaannya. Undang-undang Hak Cipta No.19 tahun 2002 telah mengatur banyak hal mengenai karya cipta, temasuk karya cipta lagu dalam industri rekaman, tapi masih banyak terjadi pelanggaran terhadap karya cipta. Salah satunya adalah pembajakan. Pembajakan dapat juga diartikan dengan penggandaan atau perbanyakan yaitu menambah jumlah suatu ciptaan, dengan pembuatan yang sama, hampir sama atau menyerupai suatu ciptaan dengan mempergunakan bahan-bahan yang sama maupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan suatu ciptaan tanpa seizin pemegang hak cipta. Pembajakan terhadap kaset dan CD (compact disc) banyak terjadi di Jakarta. Kaset/CD yang dijual di toko-toko resmi mencapai harga Rp.20.000 ? Rp.40.000 per keping, di lapak-lapak kaki lima masyarakat bisa mendapatkan kaset/CD dengan isi lagu-lagu yang sama dengan harga hanya Rp.5.000 ? Rp.10.000 per keping. Di Indonesia, krisis ekonomi memunculkan dilema dalam masyarakat. Bila Undang-undang Hak Cipta dibela maka produsen dan pencipta diuntungkan, tapi bila Undang-undang Hak Cipta diabaikan maka masyarakat merasa dirugikan, karena mereka harus membeli kaset/CD dengan harga yang lebih mahal dari yang dijual di lapak-lapak kaki lima. Salah satu hal terpenting dalam peghargaan kreatifitas anak bangsa adalah perlindungan atas hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan. Undang-undang Hak Cipta dibuat dengan maksud untuk merealisasikan kebutuhan atas hasil karya cipta anak bangsa, agar setiap karya anak bangsa dapat memperoleh perlindungan hukum. Pembajakan adalah salah satu pelanggaran atas hak cipta yang dapat dikenakan sanksi-sanksi pidana ataupun denda. |