Perjanjian lisensi adalah salah satu media yang digunakan oleh para pelaku usaha bidang broadcasting untuk mengembangkan usaha mereka secara internasional. Biasanya bentuk perjanjian lisensi tersebut adalah perjanjian baku yang telah dibentuk oleh pihak asing selaku pemberi lisensi. Dalam suatu perjanjian lisensi biasanya memuat ketentuan mengenai para pihak, objek yang dilisensikan, ketentuan teknis, bentuk pengawasan, jangka waktu, wilayah, royalty, pilihan hukum dan ketentuan penutup. Salah satu contoh perjanjian lisensi bidang audiovisual adalah perjanjian lisensi program acara ?Indonesian Idol? antara PT DUNIA VISITAMA PRODUKSI dan PT RAJAWALI CITRA TELEVISI. Ketentuan mengenai perjanjian lisensi bidang audiovisual diatur dalam Undang-undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002. |