Independensi Bank Indonesia pertama kali diperoleh Bank Indonesia pada masa pemerintahan Presiden B.J. Habibie yang ketika itu menempatkan kedudukan Gubernur Bank Indonesia berada di luar Kabinet Negara. Hal ini membuat Bank Indonesia tidak lagi menjadi bagian dari pemerintahan. Secara hukum status Independensi Bank Indonesia dimulai sejak berlakunya Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Bank Indonesia tidak lagi berada di bawah naungan Departemen Keuangan tetapi Bank Indonesia berdiri sendiri dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Kini, Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sudah disempurnakan dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2004 Independensi Bank Indonesia lebih diperjelas lagi. Selain itu dalam undang-undang ini ada beberapa pasal yang dilakukan perubahan, penyempurnaan, dan ada juga beberapa pasal baru. Pembentukan Undang-Undang No. 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menimbulkan akibat diantaranya Pembentukan Badan Supervisi, diundurnya pembentukan Lembaga Pengawasan Sektor Jasa Keuangan dan perluasan fungsi Bank Indonesia sebagai Lender of The Last Resort, selain itu fungsi Bank Indonesia sebagai lender of the last resort dianggap tidak efektif. |