Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Seperti yang kita ketahui, banyak sekali masalah suami isteri dalam menjalani kehidupan rumah tangga. Antara lain mengenai pengaturan harta kekayaan, baik yang dibawa oleh masing-masing pihak maupun yang diperoleh selama perkawinan. Biasanya calon suami isteri mengatur harta perkawinan tersebut di dalam perjanjian perkawinan. Meskipun terhadap satu hal yang sama, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan maupun Kompilasi Hukum Islam mengatur perjanjian perkawinan secara berbeda, misalnya mengenai bentuk dari perjanjian perkawinan tersebut dan boleh tidaknya perjanjian perkawinan tersebut diubah. |