Dalam rangka pelaksanaan pengadilan anak yang mempunyai sifat perilaku menyimpang dan yang melakukan perbuatan melanggar hukum melalui tatanan peradilan khusus bagi anak maka pihak yang mempunyai otoritas penyidikan, baik kepolisian, jaksa, dan hakim dapat meminta agar anak ditahan, demi kelancaran proses pemeriksaan. Jumlah hari dalam pemeriksaan dua ratus hari atau enam bulan tiga minggu. Dalam persidangan dilakukan dengan hakim tunggal, pemeriksaan dilakukan dengan pintu tertutup, sementara putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Hakim, Jaksa, Penuntut Umum dan Penasehat Hukum bersidang tanpa toga dan pemeriksaan dilakukan dengan kehadiran orang tua/wali/orang tua asuh dan pembimbing kemasyarakatan. Tapi dalam penerapannya Undang-undang nomor 3 tahun 1997 masih terdapat kekurangan-kekurangan, menurut para ahli, seperti: hal yang perlu diperhatikan dalam menangani perkara anak, ruang sidang, batas minimum dan maksimum usia anak, masa penahanan sebelum keputusan pengadilan, syarat menjadi hakim yang kurang tegas , pidana pengawasan jarang diterapkan dan anak tidak harus ditemani seorang penasihan hukum. |