Mahkamah Konstitusi sebagai Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia lahir berdasarkan Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang No 24 Tahun 2003. Mahkamah Konstitusi inempunyai kewenangan menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara, memutus peinbubaran partai politik. memutus perseisihan basil Pemiliban Umum, dan Impeachment Presiden atau Wakil Presiden. Dan luna kewenangan yang dimiliki, liga diantaranya telah dijalankan yaitu menguji undang-undang, memutus perselisihan hash pemilihan Umum, dan sengketa kewenangan lembaga negara. Namun dua kewenangan lainnya yaitu pembubaran partal politik dan impeachment belum dijalankan. Dan pelaksanaan kewenangannya, Mahkamah Konstitusi masih peilu melakukan perbaikan antant lain menyangkut sistem perekmtan Hakirn Konstitusi agar dilakukan sebuah sistem yang lebih melibatkan inasyarakat luas dan tidak dimonopoli oleh DPR, Presiden dan Mahkamah Agung, yang dikliawatirkan diwarnai adanya kepentingan politik. Disamping itu perlu juga dilakukan sosialisasi kepada masyarakat luas menyangkut peran dan kewenangan Mahkamah konstitusi, tennasuk didalamnya prosedur acara Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan peranannya. Apabila Mahkamah Konstitusi mampu rnelaksanakan peran yang terbebas dan kepentingan-kepentingan politik, maka cita-cita Repulbik Indonesia menjadi sebuah Negara Hukum dapat tercapai, yaitu sebuah Negara dengan memperhatikan perlindungan HAM, pembatasan kekuasaan dan kedaulatan rakyat. |