Anda belum login :: 05 Jun 2025 01:56 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Pengaturan Penanganan Perkara Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Bibliografi
Author:
Wahyuningsih, Sri
;
Wibowo, Antonius Priyadi S.
(Advisor)
Topik:
Pengaturan Penanganan Perkara Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2006
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Sri Wahyuningsih's Undergraduated Theses.pdf
(207.0KB;
87 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-1817
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Korupsi yang terjadi di Indonesia pada saat ini bukan lagi merupakan
kejahatan biasa yang dapat ditangani secara biasa seperti kasus-kasus pidana pada umumnya. Korupsi dapat dikategorikan sebagai perkara luar biasa, oleh karena itu penanganannya harus diatur melalui perangkat hukum khusus dan adanya lembaga hukum dalam penyelesaian perkara korupsi di Indonesia. Pengaturan tindak pidana korupsi di Indonesia mengalami banyak perubahan yaitu mulai dengan berlakunya Keputusan Presiden No.40 Tahun 1957 tentang Keadaan Darurat Perang sampai dengan lahirnya Undang-Undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001. Perubahan ini terjadi dikarenakan perkembangan dalam kehidupan masyarakat menyebabkan semakin beragamnya tindak pidana korupsi yang terjadi, oleh karenanya dibutuhkan perubahan dalam pengaturan tindak pidana korupsi agar dapat menyeimbangi perkembangan yang terjadi. Dalam pasal 43 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 mengamanatkan untuk dibentuknya Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lahirnya Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara tidak langsung membawa perubahan dalam penanganan perkara korupsi di Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap kasus korupsi yang ditanganinya. Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga mempunyai kewenangan-kewenangan khusus yang berkaitan dengan proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang dilakukanoleh Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi juga melakukan usaha-usaha dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.09375 second(s)