Direct Broadcasting Satellite atau yang disingkat dengan DBS merupakan salah satu kegiatan manusia dibidang teknologi keruangangkasaan. DBS dapat menyebarluaskan informasi secara cepat. Teknologi DBS menggunakan satelit untuk menangkap sinyal yang dipancarkan oleh satu stasiun bumi dan memantulkan kembali untuk diterima secara langsung oleh masyarakat. Dalam pengoperasian DBS perlu adanya pengaturan hukum. Baik pengaturan dalam Hukum Internasional maupun pengaturan DBS dalam Hukum Nasional. Hukum Internasional yang terkait dengan pengaturan DBS adalah Space Treaty 1967, dan Resolusi Majelis Umum PBB No. 37/92 Tahun 1982. Sedangkan Hukum Nasional yang terkait mengenai pengaturan tentang DBS adalah UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, PP No. 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, PP No. 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan, dan PP No. 49 Tahun 2005 tentang Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing. Dalam melaksanakan kegiatannya, DBS juga menimbulkan permasalahan antara lain yang dapat dikategorikan sebagai permasalahan teknis, permasalahan hukum dan permasalahan sosial budaya |