Undang-Undang Perlindungan Konsumen mengatur beberapa hal di bidang ekonomi. Salah satunya adalah mengatur tentang pelaku usaha di dalam bidang ekonomi. Oleh karena itu ada pendapat, bahwa sebaiknya dokter juga dikategorikan sebagai pelaku usaha. Akan tetapi, para dokter sendiri enggan untuk disamakan dengan pelaku usaha dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Karena dokter berpendapat bahwa bidang yang dijalaninya adalah kesehatan, yang juga sedikit bersentuhan dengan bidang sosial, dan bukan dalam bidang ekonomi seperti yang diatur dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen |