(E) Penyebab krisis di Indonesia salah satunya adalah kinerja berbagai Perusahaan Publik yang tidak sehat. Kerugian yang dialami oleh Perusahaan Publik menunjukkan tidak adanya suatu pengelolaan usaha yang baik, minimnya keterbukaan dalam kegiatan perusahaan, hak pemegang saham minoritas yang tidak terlindungi, serta system manajemen dan pengawasan perusahaan yang dikendalikan oleh pihak-pihak yang saling terafiliasi, Maka dari itu penerapan Good Corporate Governance perlu lebih ditekankan pada aktifitas Perusahaan Publik. Salah satu cara dalam rangka penerapan Good Corporate Governance tersebut adalah dengan menekankan sifat kemandirian beraktivitas manajemen dan pengawasan Perusahaan Publik, yaitu dengan hadir dan bekerjanya Komisaris Independen secara benar dan tepat serta bertanggungjawab. Untuk itu telah dikeluarkan beberapa peraturan, yaitu Keputusan Direksi PT. Bursa Efek Jakarta Kep-339/BEJ/07-2001, Surat Edaran Bapepam SE No. 2/27/PBI/2000; selain peraturan tersebut terdapat juga pedoman Good Corporate Governance. Kesemuanya menyatakan bahwa suatu Perusahaan Publik atau Perusahaan Tercatat harus memiliki Komisaris Independen. Dengan demikian, dapat terlihat begitu pentingnya komisaris independen tersebut. Oleh karena itu, penerapannya semakin ditekankan lagi agar kelak dapat melahirkan suatu Perusahaan Publik yang sehat dan kokoh. |