| ABSTRAK. Korupsi merupakan suatu fenomena yang cukup sering ditemukan di Indonesia. Sekalipun telah melingkupi berbagai bidang, namun fenomena itu sendiri
 dianggap lebih sering terjadi di instansi pemerintah. Hal ini mungkin dikarenakan
 korupsi yang terjadi di instansi tersebut lebih mudah teridentifikasi.
 Salah satu instansi yang dianggap paling korup adalah Direktorat Jenderal Bea dan
 Cukai (DJBC). Berbagai bentuk korupsi masih terjadi di instansi ini, sekalipun
 berbagai usaha telah dilakukan untuk mengatasinya. Bahkan, di DJBC ini pun
 muncul istilah seperti ?uang jasa,? ?uang kopi,? ?uang rokok,? ?uang terima kasih,? dan
 berbagai istilah lain yang bermaksud menyamarkan kata korupsi itu. Istilah-istilah itu
 digunakan dengan maksud memperhalus kata korupsi, sekalipun pada dasarnya
 memiliki makna yang sama. Istilah-istilah tersebut dianggap berbeda dari korupsi,
 bahkan tidak dianggap sebagai bentuk korupsi. Oleh karenanya, tindakan menerima
 uang terima kasih itu pun kemudian tetap dilakukan.
 Jika menilik kembali kepada faktor internal, maka nilai yang dimiliki individu dapat
 dianggap sebagai salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya hal tersebut.
 Sekalipun nilai memang menjadi landasan bagi tindakan individu, namun bukan
 berarti tindakan tersebut hanya didasari oleh satu nilai tunggal, karena individu
 memiliki beberapa nilai sekaligus.
 Penerimaan uang terima kasih tetap dilakukan karena tindakan tersebut dianggap
 merepresentasikan nilai yang dimiliki oleh pegawai DJBC. Karena tiap individu,
 termasuk pegawai DJBC ini memiliki beberapa nilai sekaligus, maka interaksi antar
 nilai-nilai itu pun mungkin terjadi. Hubungan antar nilai dapat saling selaras, tetapi
 juga dapat saling bertentangan satu sama lain. Pertentangan antar nilai inilah yang
 Abstrak - i
 kemudian mengakibatkan terjadinya konflik dalam dirinya. Di satu sisi, ada kondisi
 yang memaksanya untuk melakukan korupsi, namun di sisi lain juga ada hal yang
 menghambatnya untuk melakukan korupsi.
 Konflik yang dialami itu tentunya harus diatasi. Salah satu cara yang digunakan oleh
 pegawai DJBC tersebut adalah dengan mengemukakan istilah uang terima kasih.
 Melalui istilah ini, ia mengungkapkan bahwa uang yang diterimanya, atau uang
 terima kasih, tidak sama dengan korupsi. Dengan demikian, ia pun tetap dapat
 melakukan suatu tindak korupsi, yaitu dengan menerima uang terima kasih. Cara
 yang digunakan oleh pegawai ini dapat disebut sebagai rasionalisasi. Dengan
 rasionalisasi, ia mengungkapkan berbagai alasan yang dianggap masuk akal,
 sehingga pada akhirnya ia tetap dapat melakukan tindakan yang sebenarnya
 dilarang.
 |