Asuransi adalah suatu perjanjian dimana seorang penanggung mengikatkan diri dengan seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan/kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tentu. Sedangkan asuransi jiwa adalah persetujuan untuk mengadakan pembayaran sejumlah uang dengan menerima premi dalam hubungan hidup atau wafatnya seorang manusia. Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lainnya atau dimana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Bagaimana pelaksanaan perjanjian asuransi jiwa khususnya pada PT Asuransi Jiwa Jaminan 1962, merupakan masalah yang di teliti dalam tulisan ini. Analisa dilakukan secara kwalitas dan kwantitatif. Metode penelitian yang di gunakan adalah penelitian kepustakaan dan lapangan. Setelah dilakukan penelitian, dalam kenyataan perjanjian asuransi dapat dilaksanakan dengan baik dan jarang terjadi permasalahan. Dalam perjanjian asuransi harus diketahui bentuk dan isi polis beserta syaratsyarat umum dalam polis tersebut. Apabila terjadi permasalahan maka penyelesaiannya dilakukan melalui musyawarah atau pengadilan, dan pada perjanjian itu ada manfaatnya bila tertanggung meninggal dunia maka bagi keluarga yang di tinggalkan akan mendapatkan santunan meninggal dunia, besarnya santunan tergantung pada perusahaan asuransi jiwa tersebut. |