PT Jamsostek (Persero) merupakan pelaksana jaminan sosial bagi tenaga kerja di Indonesia. PT Jamsostek memliki 4 program jaminan, yaitu Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan. Pelaksanaan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) diatur dalam UU No.3 tahun 1992, dimana program ini tidak bersifat wajib bagi perusahaan yang dapat menyelenggarakan pemeliharaan kesehatan yang lebih baik dari JPK Jamsostek. Pembebanan iuran JPK Jamsostek adalah sebesar 3% bagi tenaga kerja lajang dan 6% bagi tenaga kerja berkeluarga, dengan batas maksimal penghasilan Rp1.000.000,00 per bulan yang dikenakan potongan iuran. Untuk menyeimbangkan antara penyediaan biaya pelayanan kesehatan dengan iuran yang diterima, maka PT Jamsostek melakukan metode-metode untuk mengendalikan biaya, antara lain prinsip kapitasi, pelayanan komprehensif, rujukan, dokter keluarga, wilayah, obat generik, prinsip kelompok diagnostik terkait. Yang paling sesuai dengan Prinsip Pelayanan Terkendali adalah prinsip kapitasi, dimana pembayaran terhadap pelayanan kesehatan dilakukan secara pra-upaya kepada Penyedia Pelayanan Kesehatan(PPK), sehingga mendorong PPK untuk turut bertanggung jawab mengendalikan tingkat kunjungan dan rujukan peserta, dengan tujuan untuk menghemat dana kapitasi yang diberikan. Namun, masih banyak kendala-kendala yang harus dihadapi oleh PT Jamsostek, antara lain adalah masalah kepesertaan, kurangnya pengendalian terhadap pelaksanaan pengendalian biaya, tidak adanya standarisasi PPK dan lain sebagainya. Oleh sebab itu, masih diperlukan tindakan-tindakan pengendalian yang lebih dari pihak pengelola JPK Jamsostek. |