Kegiatan perjanjian pengalihan piutang (cessie) merupakan suatu hal yang tidak asing lagi. Pelaksanaan cessie pada dasarnya dilakukan berdasarkan teori Liquidity of Money, yang menyebutkan bahwa nilai uang yang anda miliki sekarang lebih tinggi dari nilai uang yang akan anda miliki, yang kemudian membuat seseorang cenderung untuk selalu memegang uang kas guna melakukan transaksi, berjaga-jaga dan berspekulasi. Hal inilah yang kemudian mendorong PT Era Giat Prima (EGP) untuk melakukan perjanjian cessie dengan PT Bank Bali Tbk. dimana piutang-piutang yang dimiliki oleh Bank Bali di Bank Dagang Negara Indonesia, Bank Umum Nasional, dan Bank Tiara, seluruhnya dialihkan ke PT Era Giat Prima. Namun pada pelaksanaannya PT EGP selaku penerima cessie (cedent) tidak melakukan pelaksanaan perjanjian cessie yang diatur pada pasal 613 KUHPerdata, yang seharusnya terdapat akta cessie, kemudian harus terdapat pemberitahuan dari cessionaris pada debiturnya dan yang terakhir adalah terdapat pembayaran dari cedent kepada cessionaries. Syaratsyarat tersebut harus dipenuhi pada setiap pelaksanaan perjanjian cessie, sehingga tidak timbul oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang kemudian dapat menyalahgunakan peruntukkan dilaksanakan perjanjian cessie itu sendiri. |