Berbagai macam eksploitasi tehadap pekerja anak telah menyingkirkan anak-anak dalam memperoleh haknya atas pendidikan, pelayanan kesehatan dan menikmati masa kanak-kanak untuk bermain dan belajar. Secara internasional, sejak tahun 1989 masyarakat dunia telah mempunyai Konvensi Hak Anak. Konvensi Hak Anak mendeskripsikan hak-hak anak secara detail. Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keppres No. 36 Tahun 1990. Peratifikasian ini mengakibatkan Indonesia secara hukum terikat untuk mengimplementasikan Konvensi Hak Anak ke dalam hukum nasional. Dalam Konvensi Hak Anak diakui bahwa setiap anak berhak untuk dilindungi terhadap eksploitasi ekonomi dan terhadap pelaksanaan setiap pekerjaan yang mungkin berbahaya atau mengganggu pendidikan atau merugikan kesehatan atau perkembangan fisik, mental, spiritual, moral atau sosial anak. Sejauh ini, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah peraturan perundang-undangan mengenai pekerja anak di Indonesia, akan tetapi masih ada peraturan perundang-undangan yang tidak sejalan dengan Konvensi Hak Anak. Inkonsistensi tersebut dalam hal penetapan usia minimum untuk bekerja, pengaturan mengenai jam kerja dan kondisi kerja, penerapan sanksi sebagaimana serta peraturan yang kurang hak anak atas pendidikan dan kesehatan dan juga ada peraturan yang mengandung unsur diskriminasi. |