Perjanjian jual beli secara angsuran sudah sangat dikenal masyarakat dewasa ini dan sudah mulai berkembang dengan pesatnya. Namun belum ada peraturan baku yang mengaturnya secara khusus tentang perjanjian jual beli secara angsuran. Berdasarkan ini maka dimungkink an dianutnya sistem terbuka dan asas kebebasan berkontrak dalam membuat perjanjian karena sesuai dengan pasal 1338 KUHPerdata. Hal tersebut diperbolehkan asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan (pasal 1337 KUHPerdata). Dalam rangka pengumpulan data untuk penulisan skripsi ini, penulis mengadakan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan yaitu di PT. Menara Prambanan. Untuk mengetahui bagaimanakah praktek jual beli secara angsuran, permasalahan apa saja yang timbul dan bagaimana upaya pemecahan masalah tersebut pada PT ini. Dalam praktek jual beli secara angsuran apartemen, tahapan pertama dibuat secara dibawah tangan yang dinamakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Apartemen dan setelah pembayaran angsuran lunas barulah dibuat Akta Jual Beli dihadapan PPAT. Supaya dapat menjamin kepastian hukum bagi pihak pembeli untuk memiliki apartemen tersebut. Apabila nantinya terjadi perselisihan diantara para pihak, maka penyelesaiannya dengan jalan musyawarah tapi jika seandainya tidak berhasil maka diselesaikan melalui Pengadilan Negeri. |