Perkembangan bisnis/usaha dengan cara franchise belakangan ini menjadi semakin marak di Indonesia. Namun sampai saat ini peraturan perundang-undangan yang mengatur khusus mengenai Franchise (waralaba) belum ada, hanya ada Peraturan pemerintah nomor 16 tahun 1997 mengenai tentang waralaba dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia nomor 259/MPP/KEP/7/1997 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba. Bisnis/usaha Franchise dijalankan berdasarkan Perjanjian Franchise yang dibuat oleh para pihak. Dari Perjanjian tersebut akan menimbulkan hak dan kewajiban bagi keduanya. Karena hanya berdasarkan kesepakatan para pihaknya dan belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hal tersebut, tentu saja dalam pelaksanaannya akan timbul berbagai masalah seperti wanprestasi, perbuatan melawan hukum, tidak tercapainya kesepakatan untuk melanjutkan perjanjian tersebut dan lain sebagainya. Dalam skripsi ini penulis menganalisa permasalahan dan penyelesaiannya mengenai sengketa logo dan merek dagang yang timbul dari pelaksanaan perjanjian Franchise antara PT.PUTRA SEJAHTERA PIONEERINDO dengan CV. SEJAHTERA INDOFOOD. Yang mana penyelesaian yang dipilih para pihaknya melalui Jalur litigasi atau diputuskan oleh Pengadilan Negeri, dalam hal ini diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dikukuhkan oleh Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta. |