Dalam label makanan dan minuman terdapat sembilan jenis informasi yang dapat diketahui oleh konsumen, yaitu : nama produk, tanggal kadaluwarsa, berat bersih atau isi netto, komposisi bahan, nama dan alamat produsen, kode produk, nomor pendaftaran, informasi gizi, dan halal. Pengaturan mengenai label telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku usaha bertanggung jawab terhadap pencantuman label sejak ia menyatakan bahwa keterangan label pada produk pangan olahan yang diproduksi dan atau diperdagangkan adalah benar seperti apa yang tercantum pada label tersebut. Tanggung jawab pelaku usaha ini diatur dalam Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Pangan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yaitu berupa tanggung jawab memenuhi semua pernyataan yang tercantum dalam label. Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagai badan pengawas bertugas memeriksa setiap setiap produk pangan yang didaftarkan oleh setiap pelaku usaha sebelum diedarkan ke masyarakat. Kendala-kendala yang sering terjadi adalah pemakaian bahan tambaha n makanan, mutu dan gizi pangan dalam produk masih belum sesuai dengan persyaratan yang berlaku, serta pencantuman label yang sampai saat ini masih menyimpang dari peraturan yang berlaku. Sebagai jalan keluar, maka masyarakat harus lebih teliti membaca dan memahami apa yang tercantum dalam label agar dapat mengkonsumsi pangan dengan aman. Oleh karena itu pemerintah dan aparat penegak hukum harus aktif dalam menegakkan hukum dan menindak secara tegas pelaku usaha yang melanggar peraturan serta memberikan jaminan hukum terhadap hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23, Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996, dan Pasal 8 ayat (1) huruf b,g,h,i, dan Pasal 9 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. |