Anda belum login :: 24 Apr 2025 05:58 WIB
Detail
BukuTinjauan Kekebalan dan Keistimewaan Diplomatik pada Diplomat Berdasarkan Konvensi Wina 1961
Bibliografi
Author: Syah, Yoza Muhammad ; Effendy, A. Masyhur (Advisor)
Topik: Tinjauan Kekebalan dan Keistimewaan Diplomatik; Diplomat Berdasarkan Konvensi Wina 1961; Hukum Internasional
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2005    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Yoza Muhammad Syah,s Undergraduated Theses.pdf (292.0KB; 47 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-1771
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Pemberian kekebalan dan keistimewaan diplomatik pada seorang
perwakilan negara telah ada sejak Zaman dahulu. Namun, wakil-wakil
yang dikirimkan dahulunya adalah utusan-utusan gereja / perwakilan
suci (sacrosanct) yang diutus oleh Vatikan untuk membawa suatu misi
khusus. Dalam perkembangannya hak-hak kekebalan dan
keistimewaan diplomatik tersebut barulah dimulai setelah melewati
masa sebelum dan sesudah Liga Bangsa-Bangsa Berdiri serta setelah
berdirinya Perserikatan Bangsa-Bangsa. Setelah Perserikatan Bangsa-
Bangsa Berdiri barulah dapat dikatakan terciptanya Hukum
Diplomatik modern karena telah diatur secara lengkap tentang
pelaksanaan hubungan diplomatik antar masing-masing negara.
Permasalahan yang timbul, saat sekarang ini adalah mengenai begitu
majunya perkembangan teknologi serta politik internasional dewasa
ini, sehingga menimbulkan pertanyaan bagaimanakah perkembangan
hak-hak kekebalan dan keistimewaan diplomatik pada diplomat atas
perkembangan yang terjadi dewasa ini? Dan apakah masih relevan
dipertahankan hak-hak tersebut dengan laju pekembangan yang
terjadi?. Untuk menjawab bagaimana perkembangan pemberian hakhak
kekebalan diplomatik dalam laju perkembangan sekarang ini, tiaptiap
negara masih mengacu kepada Konvensi Wina 1961 di dalam
saling menukarkan pemberian hak-hak kekebalan diplomatik bagi para
tiap perwakilannya. Sedangkan mengenai hak-hak istimewa
pemberiannya didasarkan Asas Resiprositas / Asas Timbal Balik bagi
masing-masing perwakilan negara. Mengenai relevan atau tidaknya
tetap diberlakukan hak-hak kekebalan dan keistimewaan diplomatik
tersebut, penulis beranggapan bahwa hak-hak tersebut masih relevan
untuk dipertahankan, karena dengan begitu dapatlah membuka
peluang terciptanya suatu kehidupan hubungan antar negara yang
harmonis serta kedamaian dunia yang dicita-citakan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.09375 second(s)