Anda belum login :: 03 Jun 2025 21:52 WIB
Detail
BukuAnalisis Hukum Mengenai Kewenangan Perum Perhutani dalam Pengelolaan Kawasan Hutan di Pulau Jawa
Bibliografi
Author: Stephanie, Sandra Maria ; Syahbudin, Piping (Advisor)
Topik: Analisis Hukum; Kewenangan Perum Perhutani; Pengelolaan Kawasan Hutan; Pulau Jawa; Pemerintah Nomor 15 Tahun 1972 tentang Pendirian Perusahaan Umum Kehutanan Negara; Hukum Perdata
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2005    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Sandra Maria Stephanie Hutabarat's Undergraduated Theses.pdf (196.0KB; 12 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-1763
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Pendirian perusahaan yaitu Perum Perhutani didirikan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 15 Tahun 1972 tentang Pendirian Perusahaan Umum
Kehutanan Negara dengan wilayah kerja daerah kawasan hutan Jawa Tengah
dan Jawa Timur dan diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2
Tahun 1978 dimana wilayah kerja tersebut diperluas dengan kawasan hutan
Jawa Barat. Selanjutnya pada Tahun 1986 diubah menjadi Peraturan
Pemerintah Nomor 36 Tahun 1986 tentang Perusahaan Umum Kehutanan
Negara (Perum Perhutani), dan diperbaharui kembali menjadi Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 1999. Pada Tahun 2001 Perum Perhutani
diubah menjadi Perusahaan Perseroan Terbatas dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 14 Tahun 2001, selanjutnya berdasarkan surat Menteri Negara BUMN
No.S 904/M.MBU/2003 tanggal 17 Februari Tahun 2003 dan Putusan
Mahkamah Agung No.07.P/Hum/2001 tanggal 7 Maret 2002 bentuk hukum
Perhutani semula berbentuk PT.Perhutani (Persero), kembali menjadi
Perusahaan Umum (Perum) Perhutani. Perum Perhutani sebagai pengelola
kawasan hutan di Pulau Jawa dalam penyelenggaraan pengelolaan kawasan
hutan awalnya memiliki kewenangan publik yang didasarkan pada Peraturan
Pemerintah Nomor 53 tahun 1999 tentang Perusahaan Umum Kehutanan
Negara. Masalah kewenangan publik ini muncul setelah berubah bentuk
usaha dari Perum Perhutani menjadi Persero Perhutani, yang lahir pada
tanggal 2 Juli 2001 dengan ditandatanganinya Akta Notaris Imas Fatimah ,
yang kemudian disahkan oleh Menteri Kehakiman dan HAM pada tanggal 7
Agustus 2001, menimbulkan dampak serta masalah hukum di dalam
Perhutani, dampak yang terjadi adalah hilangnya kewenangan publik yang
dimiliki oleh Perhutani dalam pengelolaan hutan, khususnya hutan di Pulau
Jawa meskipun sudah berbalik kembali menjadi perum. Implikasi dari tidak
diberikannya kewenangan publik terhadap Perum Perhutani adalah
mempengaruhi gerak keleluasaan perhutani dalam menjalankan pengamanan
wilayah hutan khususnya Pulau Jawa serta dalam rangka pengelolaan hutan
untuk memperoleh manfaat yang optimal dari hutan bagi kesejahteraan
masyarakat tanpa mengubah fungsi pokoknya, yaitu fungsi konservasi,
lindung dan produksi sulit untuk dilaksanakan. Kewenangan publik pada
Perum Perhutani sangat diperlukan agar dapat melaksanakan tugas dalam
mempertahankan adanya sumber daya hutan dan mengelolanya sebagai
ekosistem secara adil, demokratis, efisien dan professional untuk menjamin
keberlanjutan fungsi dan manfaatnya untuk kesejahteraan masyarakat.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.078125 second(s)