Pendirian perusahaan yaitu Perum Perhutani didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1972 tentang Pendirian Perusahaan Umum Kehutanan Negara dengan wilayah kerja daerah kawasan hutan Jawa Tengah dan Jawa Timur dan diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1978 dimana wilayah kerja tersebut diperluas dengan kawasan hutan Jawa Barat. Selanjutnya pada Tahun 1986 diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1986 tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani), dan diperbaharui kembali menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1999. Pada Tahun 2001 Perum Perhutani diubah menjadi Perusahaan Perseroan Terbatas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2001, selanjutnya berdasarkan surat Menteri Negara BUMN No.S 904/M.MBU/2003 tanggal 17 Februari Tahun 2003 dan Putusan Mahkamah Agung No.07.P/Hum/2001 tanggal 7 Maret 2002 bentuk hukum Perhutani semula berbentuk PT.Perhutani (Persero), kembali menjadi Perusahaan Umum (Perum) Perhutani. Perum Perhutani sebagai pengelola kawasan hutan di Pulau Jawa dalam penyelenggaraan pengelolaan kawasan hutan awalnya memiliki kewenangan publik yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 1999 tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara. Masalah kewenangan publik ini muncul setelah berubah bentuk usaha dari Perum Perhutani menjadi Persero Perhutani, yang lahir pada tanggal 2 Juli 2001 dengan ditandatanganinya Akta Notaris Imas Fatimah , yang kemudian disahkan oleh Menteri Kehakiman dan HAM pada tanggal 7 Agustus 2001, menimbulkan dampak serta masalah hukum di dalam Perhutani, dampak yang terjadi adalah hilangnya kewenangan publik yang dimiliki oleh Perhutani dalam pengelolaan hutan, khususnya hutan di Pulau Jawa meskipun sudah berbalik kembali menjadi perum. Implikasi dari tidak diberikannya kewenangan publik terhadap Perum Perhutani adalah mempengaruhi gerak keleluasaan perhutani dalam menjalankan pengamanan wilayah hutan khususnya Pulau Jawa serta dalam rangka pengelolaan hutan untuk memperoleh manfaat yang optimal dari hutan bagi kesejahteraan masyarakat tanpa mengubah fungsi pokoknya, yaitu fungsi konservasi, lindung dan produksi sulit untuk dilaksanakan. Kewenangan publik pada Perum Perhutani sangat diperlukan agar dapat melaksanakan tugas dalam mempertahankan adanya sumber daya hutan dan mengelolanya sebagai ekosistem secara adil, demokratis, efisien dan professional untuk menjamin keberlanjutan fungsi dan manfaatnya untuk kesejahteraan masyarakat. |