Poligami adalah salah satu bentuk perkawinan yang di izinkan oleh Undang-Undang R.I No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Pengertian poligami adalah suatu bentuk perkawinan dimana seorang suami memiliki beberapa orang istri. Poligami adalah salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan karena poligami itu sendiri mengandung ketidakadilan dan membuka kemungkinan akan terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan. Poligami adalah suatu bentuk perkawinan yang dibangun dengan pertimbangan dan cara yang naif. Poligami adalah lambang penindasan kaum laki-laki terhadap kaum perempuan karena didalam poligami terjadi menempatkan perempuan sebagai ?Sex Provider? kaum laki- laki. Poligami mengandung ketidakadilan karena karena terdapat diskriminasi gender antara laki-laki dan perempuan dalam masyarakat yang dibakukan oleh hukum itu sendiri. Ketidakadilan gender meletakkan posisi kaum perempuan berada di bawah kaum laki- laki. Akibatnya kaum perempuan hidup tertindas di bawah tirani kaum laki- laki, penindasan itu sendiri dapat berupa kekerasan fisik, psikis, kekerasan seksual, maupun penelantaran perempuan. Hingga saat ini negara R.I belum dapat melindungi kepentingan istri terhadap suaminya yang berpoligami karena Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sendiri telah memihak kepada kaum laki- laki. |