Perseroan Terbatas sebagai badan hukum yang mandiri dapat dinyatakan pailit baik karena permohonan yang diajukan oleh Kreditur maupun karena permohonan sendiri. Apabila badan hukum Perseroan Terbatas dinyatakan pailit maka badan hukum Perseroan Terbatas tersebut tetap ada, meskipun demi hukum kehilangan penguasaan dan pengurusan atas kekayaan yang termasuk harta pailit. Setelah itu fungsi Direksi dijalankan oleh Kurator dan terjadinya Perubahan Anggaran Dasar haruslah dengan persetujuan Kurator. Dalam hal Perseroan Terbatas jatuh pailit karena kesalahan dan kelalaian Direksi dan Komisaris, maka baik Direksi maupun Komisaris tersebut dapat diminta pertanggungjawabannya secara perdata maupun pidana. Walaupun Undang-undang Kepailitan memberikan hak sepenuhnya kepada Kurator untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan dalam rangka pengurusan dan pemberesan harta pailit, namun demikian ketentuan Pasal 50 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tetap berlaku bagi Kurator, jika ia terbukti tidak melaksanakan tugasnya sesuai de ngan ketentuan Undangundang Kepailitan atau secara sengaja menyelewengkan kewenangan yang dimiliki sehingga menimbulkan kerugian bagi harta pailit. Segala konsekuensi hukum atas Kepailitan Perseroan Terbatas secara serta merta berlaku bagi PT.Sumber Madu Bukari dan PT.Hartontex Tujuan Cemerlang. |