Dalam rangka mempersiapkan para peserta didik menghadapi tantangan masa depan, Departemen Pendidikan Nasional memberikan dukungan dengan menerbitkan Kurikulum Berbasis Kompetensi. Untuk meningkatkan Kurikulum Berbasis Kompetensi sebagai penunjang pendidikan maka banyak sekolah swasta saat ini menerapkan sistem dwibahasa (bilingual), dimana untuk menunjang sistem bilingual tersebut maka sekolah-sekolah mempergunakan pengajar asing sebagai native speaker. Tenaga Kerja Asing yang dipekerjakan oleh pemberi kerja wajib memenuhi persyaratan yang tercantum di dalam Pasal 2 ayat (3) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : KEP.20/MEN/III/2004. Apabila Tenaga Kerja Asing sudah memenuhi syarat tersebut maka sekolah yang mempergunakan pengajar asing harus memperhatikan prosedur Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang berlaku di Indonesia. |