Undang ? Undang No 22 Tahun 1997 sejak di sahkan telah memberi banyak perubahan yang berarti bagi Negara kita terutaxna mengenai penegakan hukum dalam tindak pidana narkotika. Dalam Undang ? Undang ini definisi mengenai apa itu narkotika dan jems ? jemsnya telah dipennci lebth baik dibanding dengan Undang ? Undang yang terdahulu. Mengenai ketentuan ? ketentuan lainnya seperti pengadaan baik dengan cara produksi maupun import juga telah lebih diperketat, ketentuan mengenai Pasal ? Pasal pidananya pun telah mengalami kemajuan yang berarti terutama dalam masalah beranya hukuman yang diancamkan terhadap pelaku tindak pidana narkotika. Namun seberapa sadarkah masyarakat luas mengenai keberadaan Undang ? Undang ini? Seberapa pahamkah mereka mengenai ketentuan ? ketentuan yang tertuang didalam Undang ? Undang ini? Karena apabila kita mengacu pada fakta dilapangan tetap saja masih banyaklah pelanggaran terhadap ketentuan ? ketentuan dalam Undang ? Undang ini, baik pelanggaran dan segi pengadaan, produksi, pengedaran, pengawasaan, maupun tujuan penggunaan narkotika itu sendiri. Hal ini dapat dilihat dan fakta bahwa sejak tahun 1999 sampai akhir tahun 2004, tersangka tindak pidana narkotika yang muncul selalu mengalami kenaikan dan tahun ke tahunnya, belum lagi yang tidak muncul kepermukaan. Tampaklah bahwa Undang - Undang ini perlu lebih diseriuskan dalam penerapannya, perlu kerja sama dengan seluruh elemen masyarakat serta penegak hukum. Dalam hal ini pihak penegak hukum, terutama hakim di pengadilan memegang peranan penting. Keseriusan hakim dan pihak penegak hukum dalam menegakan hukum khususnya tindak pidana narkotika dapat membuat masyarakat melihat bahwa pemerintah tidaklah main ?main dalam upaya pemberantasan narkotika di negeni ini. |