Menurut Undang-undang Merek Nomor 15 Tahun 2001, Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka -angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur -unsur tersebut yang memiliki daya pembeda, dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Oli Top 1 adalah produk oli impor dari Amerika Serikat, di Indonesia oli ini telah lama dikenal, kurang lebih hampir 20 (dua puluh) tahun dan menempati posisi market leader. Sehingga oli Top 1 dapat dikategorikan sebagai merek terkenal. Top 1 senantiasa dapat pesaing. Persaingan dalam pasar, ada yang bersaing secara sehat dan ada juga yang tidak sehat atau lebih dikenal dengan persaingan curang. Salah satu pesaing seperti tersebut diatas adalah MEGATOP, yang dinilai telah membonceng ketenaran atau meniru merek Top 1. Akibatnya PT. Atlas Asia (produsen pelumas Top 1) mengajukan gugatan atas PT. Lumasindo Perkasa (produsen pelumas MEGATOP) pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tertanggal 03 Januari 2003. |