Dalam rangka globalisasi dan perdagangan bebas, kompetisi di segala bidang semakin ketat. Kita dituntut untuk memproduksi barang dan jasa yang kompetitif, baik dipasaran nasional maupun internasional. Itu berarti, para pengusaha/produsen dit untut untuk lebih kreatif dalam meningkatkan penjualan produknya. Dalam usaha mewujudkan produk yang kompetitif di pasaran, peranan periklanan akan semakin besar dan berarti dalam memasarkan produk barang dan/atau jasa. Iklan suatu produk barang/jasa yang dihasilkan oleh perusahaan periklanan diharapkan mampu memberikan kepuasan bagi pengusaha pengiklan dan juga bagi masyarakat konsumen (akhir). Sering kali, sikap kreatif dari para pelaku usaha menjadi dasar keberhasilan atau kegagalan dalam menjual suatu produk. Oleh karenanya, berbicara tentang kreativitas dalam penjualan bukanlah hal yang mudah karena menyangkut banyak variabel, antara lain para pelakunya, keadaan keuangan, kecenderungan masyarakat konsumen, persyaratan hukum dan perkembangan teknologi. Adanya ideologi persaingan di kalangan pengusaha/produsen setidaknya memacu seorang pengusaha/produsen untuk senantiasa bersikap kreatif dalam membaca situasi pasar untuk kemudian menjabarkannya dalam berbagai kebijakan guna meningkatkan penjualan, termasuk di bidang periklanan. Kegiatan periklanan sebagai wujud kebijakan manajemen perusahaan, gencar dilakukan untuk meningkatkan penjualan. Namun, kenyataannya sering kali iklan yang disuguhkan kepada masyarakat memuat informasi yang keliru dan cenderung menyesatkan. Entah hal tersebut sengaja atau tidak sengaja dilakukan oleh pengusaha/produsen, tentunya akan sangat merugikan konsumen. Untuk itu, diperlukan suatu peraturan perundangundangan yang mampu melindungi konsumen dari tindakan-tindakan pengusaha/produsen yang dapat merugikannya. |