| Dengan semakin meningkatnya apresiasi masyarakat terhadap sinetron Indonesia maka rumah produksi dalam negeri berlomba-lomba untuk dapat
 menghasilkan suatu produksi sinetron yang bermutu dan menarik minat
 masyarakat. Dalam memproduksi suatu sinetron, rumah produksi terlibat
 dengan beberapa pihak, antara lain sutradara, dimana diantara keduanya
 diperlukan suatu perjanjian untuk mengatur mengenai hak,tugas dan
 kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian kerjasama antara rumah
 produksi dan sutradara dalam pembua tan sinetron merupakan suatu bentuk
 perjanjian untuk melakukan pekerjaan yang masuk kedalam kategori
 perjanjian untuk melakukan jasa-jasa tertentu. Hal mi dapat dilihat dan
 unsur-unsur yang terdapat dalam perjanjian kerjasama tersebut. Perjanjian
 kerjasama tersebut tidak terlepas pula dan pengaturan sebagaimana
 terdapat dalam Bab VillA Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
 prinsip umum dan sebuah perjanjian begitu pula perjanjian kerjasama itu
 sendiri. Demikian pula halnya dengan perjanjian kerjasama antara rumah
 produksi dan sutradara dalam pembuatan sinetron malam pertama 2 yang
 pada prinsipnya juga mengikuti pengaturan tersebut balk dalam proses
 pembuatannya maupun pelaksanaannya. Mengingat belum adanya
 ketentuan yang secara tegas mengatur mengenai bentuk perjanjian
 kerjasama ini, maka terdapat kemungkinan timbulnya masalah-masalah
 diantara kedua belah pihak. Meskipun terdapat kebiasaan-kebiasaan
 tertentu yang telah diikuti dan dipahami bersama secara baik, tetaplah
 diperlukan sebuah analisa ditinjau dan aspek hukum untuk mengatasi
 permasalahan tersebut.
 |