Anda belum login :: 18 Apr 2025 18:36 WIB
Detail
BukuPertanggungjawaban Pidana dalam Praktik Kedokteran menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Bibliografi
Author: Atmadja, Arifin P. Soeria (Advisor); Wibowo, Gaung Unggul
Topik: Pertanggungjawaban Pidana; Praktik Kedokteran menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); Hukum Pidana
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2005    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Gaung Unggul Wibowo's Undergraduated Theses.pdf (226.0KB; 39 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-1731
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Pertanggungjawaban pidana merupakan pertanggungjawaban
atas tindakan-tindakan yang bersifat melawan hukum .
Pertanggungjawaban pidana dapat menjurus kepada pemidanaan si
pelaku jika pelaku telah terbukti melakukan suatu tindak pidana dan
tindakannya tersebut telah memenuhi unsur-unsur delik yang telah
ditentukan dalam undang-undang.
Dalam dunia kedokteran, tanggung jawab dokter terkait erat
dengan profesinya yaitu dunia kedokteran. Tanggung jawab pidana
seorang dokter dalam KUHP secara garis besar dapat dibagi dalam
(1) tindak pidana umum, yang dilakukan oleh seorang dokter (2)
tindak pidana umum, dengan dokter sebagai seorang pelaku khusus
(sebagai unsur pemberat) (3) tindak pidana yang khusus dilakukan
oleh dokter. Secara umum kesemua tindak pidana ini terjadi akibat
kelalaian maupun kesengajaan yang dilakukan oleh dokter.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.078125 second(s)