Pertanggungjawaban pidana merupakan pertanggungjawaban atas tindakan-tindakan yang bersifat melawan hukum . Pertanggungjawaban pidana dapat menjurus kepada pemidanaan si pelaku jika pelaku telah terbukti melakukan suatu tindak pidana dan tindakannya tersebut telah memenuhi unsur-unsur delik yang telah ditentukan dalam undang-undang. Dalam dunia kedokteran, tanggung jawab dokter terkait erat dengan profesinya yaitu dunia kedokteran. Tanggung jawab pidana seorang dokter dalam KUHP secara garis besar dapat dibagi dalam (1) tindak pidana umum, yang dilakukan oleh seorang dokter (2) tindak pidana umum, dengan dokter sebagai seorang pelaku khusus (sebagai unsur pemberat) (3) tindak pidana yang khusus dilakukan oleh dokter. Secara umum kesemua tindak pidana ini terjadi akibat kelalaian maupun kesengajaan yang dilakukan oleh dokter. |