Timbulnya berbagai perusahaan yang menawarkan jenis jasa pembiayaan dinamakan perjanjian pembiayaan konsumen dan adanya perusahaanperusahaan pembiayaan ini memberikan kemudahan untuk para konsumen dalam membeli barang secara mengangsur. Hampir semua jenis barang, terutama barang-barang yang harganya relatif tinggi, dapat dengan mudah didapat konsumen berdasarkan suatu perjanjian bersama. Dalam proses pelaksanaannya, terdapat masalah-masalah yang terjadi, diantaranya Debitor terlambat membayar angsurannya yang disebabkan beberapa faktor seperti keadaan perekonomian dari Debitor sehingga tidak dapat memenuhi kewajibannya membayar angsuran; barang yang menjadi objek perjanjian hilang atau musnah atas ke lalaian Debitor; dan Debitor telah pindah rumah tetapi tidak memberitahukan terlebih dahulu kepada Kreditor. Namun ada pula kemungkinan yang terjadi dimana Debitor tidak dapat memenuhi kewajibannya yang diakibatkan oleh faktor keadaan memaksa. Penyelesaian masalah dalam perjanjian pembiayaan ini dapat dilakukan dengan beberapa cara sesuai dengan faktor yang menyebabkan permasalahan tersebut, diantaranya dilakukan melalui teguran kepada Debitor ataupun putusan pengadilan. |