Masalah tindak pidana korupsi yang terjadi dilingkup institusi birokrasi Pegawai Negeri Sipil pada saat ini telah menjadi rahasia umum dan merupakan tindak kriminal yang meresahkan masyarakat. Maka dari itu untuk membentuk pemerintahan yang bersih dari praktek-praktek tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para aparatur negara maka upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah sejauh ini adalah diantaranya dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada dasarnya perilaku tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi dipengaruhi oleh kemerosotan moral para aparatur negara itu sendiri serta tidak berjalannya Program Budaya Sadar Hukum yang diharapkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok Kepegawaian dengan bertujuan untuk membentuk Pegawai Negeri Sipil yang Profesional dalam menjalankan tugasnya secara jujur, bersih, trampil, bertanggungjawab, kreatif, dan berwibawa, sebagai abdi dan pelayan masyarakat. Langkah dan upaya yang perlu ditempuh oleh pemerintah dalam waktu dekat ini untuk memberantas korupsi adalah dengan melakukan pembinaan terhadap seluruh jajaran Pegawai Negeri Sipil melalui membudayakan Budaya Sadar Hukum. Serta lebih menggalakkan lagi upaya pemberantasan tindak pidana dan penerapan sanksi pidana secara nyata terhadap setiap pelaku tindak pidana korupsi. |