Manusia dalam kehidupannya selalu dihadapkan dengan berbagai kemungkinan risiko yang terjadi, di mana peristiwa atau risiko yang tak terduga dapat menyebabkan lenyap atau berkurangnya nilai ekonomi. Ada 3 jenis risiko yang mempengaruhi nilai kehidupan manusia, yaitu risiko meninggal dunia, risiko cacat akibat kecelakaan, risiko akibat hari tua. Salah satu cara penanganan risiko yang lazim dilakukan adalah dengan mengalihkan atau mentransferkan risiko tersebut kepada pihak lain, dalam hal ini kepada perusahaan asuransi. Di mana pihak penanggung akan membayar atau mengganti sejumlah uang kepada tertanggung, dengan syarat tertanggung harus berkewajiban membayar premi asuransi. Dengan membeli polis asuransi jiwa dapat mengantisipasi bilamana terjadi peristiwa tak terduga, denga n kata lain asuransi jiwa memberikan perlindungan, rasa aman, tentram dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Dalam perjanjian asuransi jiwa antara tertanggung dan penanggung menimbulkan hak dan kewajiban bagi masingmasing pihak. Dalam perjanjian itu dituliskan secara ringkas, sederhana, dan tegas. Namun dalam prakteknya sering terjadi tindakan penyimpangan klaim dikarenakan adanya itikad buruk. Penyimpangan yang terjadi dan penyelesaiannya sudah diatur dalam perjanjian asuransi. Kejujuran dan kebenaran data dari calon pemegang polis dan calon tertanggung sangat penting dan menjadi pedoman untuk kedua belah pihak, baik pihak perusahaan asuransi maupun pihak anggota dalam melakukan hubungan hukum. |