Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Perlindungan akan Merek semakin dibutuhkan setelah banyaknya orang melakukan pemalsuan dan peniruan. Pemalsuan dan peniruan ini banyak terjadi pada Merek yang sudah terkenal, karena Merek terkenal dianggap sudah dipercaya kualitasnya oleh masyarakat konsumen. Pelanggaran terhadap Merek tentu saja menimbulkan kerugian yang besar pada perusahaan-perusahaan pemegang Merek dagang terkenal, khususnya pada perusahaan-perusahaan Multinasional pemegang Merek Dagang yang menanamkan modalnya di Indonesia. Yang dimaksud Perusahaan Multinasional adalah sebuah perusahaan yang wilayah operasionalnya meliputi sejumlah Negara dan memiliki fasilitas produksi dan servis di luar negaranya sendiri. Saat ini penerapan Undang-Undang Merek dirasakan belum maksimal, melihat tingkat pemalsuan Merek yang semakin meningkat dan hal ini dapat mengakibatkan keraguan perusahaan Multinasional sebagai investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Perlunya komitmen yang tinggi antara pemerintah dan aparat sehingga penerapan Undang-Undang Merek dapat diterapkan secara efektif dan sebaik-baiknya. |