Menangani permasalahan tenaga kerja Indonesia khususnya tenaga kerja wanita di luar negeri, memerlukan perhatian khusus dari pemerintah Indonesia. Sebagai suatu organisasi International yang berkaitan dengan perburuhan, International Labour Organization (ILO) memiliki peranan yang penting untuk membantu memberikan penyelesaian dan jalan keluar yang terbaik. Saat ini adanya hubungan Bilateral antara Pemerintah Indonesia dan negara-negara yang berkaitan dengan tenaga kerja Indonesia, dalam bentuk perjanjian kerjasama merupakan salah satu bentuk pemecahan permasalahan. Karena tindakan kekerasan yang diterima oleh para tenaga kerja wanita di luar negeri, bukanlah hanya kekerasan secara fisik, melainkan berpengaruh terhadap psikologis . Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar negeri menjadi suatu bentuk perlindungan bagi para tenaga kerja Indonesia khususnya tenaga kerja wanita. |