Pencegahan merupakan satu bagian penting pada pemberantasan kejahatan, tetapi sangat mengherankan bahwa selama ini upaya pencegahan korupsi seakan-akan diabaikan di Indonesia. Lahirnya Undang-Undang No.28 Tahun 1999 yang ditindaklanjuti dengan pembentukan Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) adalah dimaksudkan untuk mencegah korupsi dikalangan Penyelenggara Negara. Pemeriksaan kekayaan Penyelenggara Negara merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi karena jika seorang Penyelenggara Negara telah diketahui oleh orang lain jumlah kekayaannya, diharapkan ia akan berpikir beberapa kali untuk menambah kekayaannya secara ilegal. KPKPN dalam menjalankan tugasnya cukup berani untuk melaksanakan perintah Undang-Undang No.28 Tahun 1999, terlihat dengan sanksi yang diberikan berupa sanksi admnisitratif, sanksi pidana dan juga sanksi perdata kepada para Penyelenggara Negara yang tindak tunduk terhadap Undang- Undang tersebut. Hasil dari upaya pencegahan korupsi tidak akan segera tampak karena itu akan memakan waktu lama, oleh karena itu dibutuhkan peran serta masyarakat dalam rangka upaya pencegahan korupsi di Indonesia. |