Dalam kenyataannya dunia terbagi dalam kelompok pro pasar atau kapitalis dan kelompok pro rakyat atau kelompok sosial atau kerakyatan. Dalam hal struktur pasar (yang monopoli atau tidak) dan perlindungan konsumen, Indonesia telah mempunyai dua UU yaitu UU No. 5 tahun 1999 tentang Persaingan Usaha dan Anti Monopoli (mengamanahi KPPU) yang sepertinya pro market dan kaum kapitalis dan UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (mengamanahi YLKI) yang dianggap pro rakyat. Titik beratnya ada pada KPPU dan YLKI sebagai pembawa amanah UU dan harus berhadapan pada realita kehidupan pasar. Berbicara pasar dalam hal penelitian ini maka berkaitan dangan strukturnya dan konsumen. Realita kehidupan pasar kerap kali tidak seideal yang diharapkan. Mungkin struktur pasar telah sesuai dengan UU No.5 tahun 1999 tapi usahanya tidak sesuai dengan UU No.8 tahun 1999, bisa sebaliknya atau bahkan dua-duanya tidak sesuai dengan UU. Peranan KPPU beserta YLKI terhadap realita kehidupan pasar seperti itu dan kerja sama antara KPPU dengan YLKI untuk menegakkan UU yang mengamanahinya masing ? masing merupakan dua hal yang menarik untuk diteliti. Kerja sama berdasarkan pada perannya masing ? masing sesuai dengan UU serta komunikasi yang baik antara KPPU dan YLKI menjadi saran dari penelitian ini. Tentunya dapat memaksimalkan pelaku usaha agar dapat meningkatkan modal dengan sehat dan tetap memperhatikan perlindungan konsumen. Jadi, dengan kerja sama penegakan Undang ? Undang No.5 tahun 1999 dan Undang ? Undang No.8 tahun 1999 akan dapat membuka lahan ivestasi bisnis yang kondusif tanpa harus meninggalkan kepentingan rakyat banyak. |