Berdasarkan UU No. 15 tahun 2001 Merek adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf -huruf, angka -angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Dan yang dimaksud hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.Dan mengingat bahwa didalam era perdagangan global, peranan merek menjadi sangat penting, terutama dalam menjaga persaingan usaha yang sehat yaitu agar tidak terjadi pemalsuan, pembajakan, peniruan ataupun penyebarluasan merek orang lain tanpa hak secara bebas.Persaingan usaha yang tidak sehat atau disebut juga persaingan curang berdampak negatif untuk pihak-pihak tertentu yaitu pemilik hak atas merek, konsumen dan juga pemerintah.Untuk itulah upaya perlindungan hukum diperlukan selain melindungi merek dari persaingan yang tidak sehat juga melindungi hak pemilik merek yang sah serta hak konsumen sebagai pembeli dan pemakai merek suatu produk barang ataupun jasa |