Anda belum login :: 17 Apr 2025 01:36 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tanggung jawab negara berkenan dengan kerusakan lingkungan akibat kegiatan pada reaktor penelitian nuklir [state responsibility with respect to environmental damage resulting from activities conducted at nuclear research reactors]
Bibliografi
Author:
Fristikawati, Yanti
;
Silalahi, Daud
(Promotor);
Sidharta, B. Arief
(Co-Promotor)
Topik:
GOVERNMENT LIABILITY [INTERNATIONAL LAW]
;
LIABILITY FOR ENVIRONMENTAL DAMAGE
;
NUCLEAR ENERGY - LAW AND LEGISLATION
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Program Doktor Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Katolik Parahyangan
Tempat Terbit:
Bandung
Tahun Terbit:
2005
Jenis:
Theses - Dissertation
Fulltext:
Disertasi Yanti F_opt4 72.pdf
(18.65MB;
5 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
341.76221 FRI t
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 1)
Tandon:
tidak ada
Reserve
Lihat Detail Induk
Abstract
Dalam hukum intemasional, suatu Negara mempunyai hak dan kewajiban yang harus dipatuhi, dan salah satu kewajiban Negara adalah untuk bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukannya. Terutama bila tindakan tersebut merugikan Negara lain. Salah satu prinsip dalam hukum lingkungan internasional yang terdapat dalam prinsip 21 Deklarasi Stockholm adalah bahwa Negara mempunyai kedaulatan untuk
mengelola kekayaan alam yang berada di wilayahnya, tetapi mempunyai tanggung jawab untuk menjaga agar kegiatan tersebut tidak merusak lingkungan Negara lain. Dengan demikian Negara harus bertanggung jawab apabila kegiatan yang berada di wilayahnya menimbulkan kerusakan lingkungan baik lingkungan Negara lain maupun lingkungan di luar wilayah Negara (beyond the limits of national jurisdiction).
Nuklir merupakan suatu era baru dari pemenuhan energi, selain itu nuklir juga bermanfaat baik untuk bidang kedokteran, pertanian, dan peternakan. Dalam rangka pengembangan pemanfaatan nuklir untuk tujuan damai, perlu dilakukan berbagai penelitian. Untuk itu, dibutuhkan suatu tempat penelitian yang aman yang disebut reaktor nuklir. Selain manfaat yang cukup besar, penggunaan nuklir mempunyai resiko yaitu adanya radiasa yang berbahaya. Oleh sebab itu nuklir termasuk dalam bagian dari hazardous activity, sehingga perlu dilakukan pengawasan dalam penggunaannya. Salah satu bentuk pengawasan yang dapat dilakukan adalah dengan membentuk aturan tentang pemanfaatan nuklir, konvensi yang mengatur tentang nuklir antara lain adalah Early Notification of a Nuclear Accident tahun 1986 dan Konvensi Nuclear Safety tahun 1994. Sedangkan Indonesia juga telah mempunyai Undang-Undang No 10 tahun 1997 tentang "Ketenaganukliran". Selain itu pengawasan juga dilakukan oleh suatu badan yang disebut IAEA (International Atomic Energy Agency), dan di tingkat nasional pengawasan dilakukan oleh BAPETEN (Badan pengawas tenaga nuklir).
Disertasi ini membahas tentang Tanggung jawab Negara dalam arti State Responsibility terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi akibat kegiatan penelitian pada reaktor nuklir, dan tidak membahas tentang pembayaran gantirugi atau kompensasi terhadap korban pencemaran. Dalam kaitannya dengan kegiatan pada reaktor nuklir, Negara mempunyai tanggung jawab agar kegiatan pada reactor penelitiannya tidak menimbulkan kerusakan lingkungan. Beberapa tanggung jawab yang dipikul Negara asdalah : melakukan pencegahan (Precautionary Principle) agar tidak terjadi kerusakan lingkungan, serta menanggulangi kerusakan yang terjadi, Selain itu Negara juga mempunyai tanggung jawab untuk memulihkan lingkungan yang dapat dilakukan dengan cara memberikan biaya pemulihan lingkungan kepada Negara yang terkena dampak.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.125 second(s)