Dalam era persaingan bisnis yang sangat ketat, banyak perusahaan melakukan manajemen pajak. Fungsi-fungsi manajemen pajak yang dilakukan seperti perencanaan pajak, pelaksanaan pajak, dan pengendalian pajak. Administrasi pajak merupakan bagian dari kegiatan manajemen pajak. Manajemen pajak dapat digunakan untuk mengendalikan pengeluaran perusahaan dalam pembayaran pajak terhutang agar tidak terlalu besar. Administrasi perpajakan berkaitan erat dengan pemotongan, pemungutan, pembayaran, dan pelaporan pajak. Strategi perencanaan pajak yang baik disusun sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan diharapkan dapat membantu perusahaan dalam mengatasi permasalahan administrasi perpajakan. Pelaksanaan perpajakan merupakan kegiatan dari penerapan strategi perencanaan pajak. Pengendalian pajak berkaitan dengan pengawasan pembayaran pajak perusahaan. Berdasarkan perhitungan dan analisa terhadap PT X, maka strategi perencanaan pajak yang optimal untuk meminimalkan kewajiban pembayaran pajaknya yaitu dengan memberikan tunjangan natura dalam bentuk uang sampai pada level tertentu dan penyusutan aktiva tetap dengan menggunakan metode double declining method. Dengan menggunakan strategi ini, perusahaan dapat meminimalkan pembayaran pajaknya untuk tahun 2003 sebesar Rp 18.645.900,00. |