Persaingan dalam dunia bisnis berupaya mencari jalan untuk meningkatkan efisiensi dan kinerja perusahaan. Salah satu upaya yang biasa dilakukan oleh perusahaan adalah dengan melakukan pengambilalihan, yang dapat dilakukan melalui pengambilalihan seluruh atau sebagian besar saham yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan tersebut. Dalam hal perusahaan induk berbentuk perusahaan tertutup sebagai pengendali atas perusahaan terbuka sebagai anak perusahaan wajib memenuhi prinsip keterbukaan di pasar modal dalam hal terjadinya perubahan pengendalian, untuk melindungi kepentingan pemegang saham minoritas. Untuk itu, manajemen perusahaan terlebih dahulu melakukan pelaporan mengenai informasi yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksana lainnya kepada Bapepam dan mengumumkan kepada masyarakat khususnya pihak yang berkepentingan termasuk ke dalamnya pemegang saham minoritas. Sebagai upaya memberikan perlindungan maksimal terhadap pemegang saham, Bapepam perlu lebih memperjelas hak dan kewajiban pada pengendali khususnya pengendali berbentuk perseroan terbatas yang berbentuk perusahaan tertutup. |