Statuta Mahkamah Internasional pasal 38 ayat (1) adalah sebagai landasan Mahkamah Internasional untuk menganalisa secara yuridis suatu perkara internasional,Secara khusus mengenai kasus Teheran yang melibatkan perwakilan diplomatik . Konvensi Wina 1961 merupakan ketentuan yang memberikan kekebalan kepada misi diplomatik,dimana konvensi ini dibentuk berdasarkan tiga teori,yaitu : Exteritoriality theory,representative character theory dan functional necessity theory.Ketiga teori ini melandasi pemberian kekebalan bagi misi diplomatik , karena suatu misi diplomatik itu dijalankan didalam wilayah kedaulatan asing,oleh karena itu masalah kedaulatan menjadi penting disini, karena dalam menjalankan suatu misi diplomatik yang harus dihormati kedaulatannya , berhadapan dengan suatu kedaulatan negara lain. Didalam peristiwa penyanderaan misi diplomatik Amerika Serikat di Teheran , terjadi pelanggaran terhadap ketentuan konvensi wina 1961. Atas pelanggaran ini diteliti lebih lanjut apakah melanggar ketentuan yang menjamin kekebalan misi diplomatik Amerika Serikat , juga berarti melanggar kedaulatan negara Amerika Serikat. |