Kegiatan pembajakan hak cipta sesungguhnya sama pengertiannya dengan kegiatan perbanyakan suatu ciptaan dilakukan tanpa adanya ijin dari pencipta maupun pemegang hak cipta. Pembajakan sesungguhnya menimbulkan dampak yang sangat merugikan bagi pihak pencipta maupun pihak produser rekaman bahkan negara. Kerugian yang dialami oleh pihak yang dirugikan bisa berupa kerugian materiil maupun kerugian immateriil. Dan untuk mengetahui lebih lanjut dampak yang ditimbulkan akibat adanya pembajakan hak cipta khususnya di bidang musik serta untuk mendapatkan data akurat yang diperlukan maka dilakukan wawancara langsung dengan beberapa pihak yang berhubungan langsung dengan masalah ini yaitu : Direktorat Jenderal HAKI, Asosiasi Industri Rekaman Indonesia, Yayasan Karya Cipta Indonesia, Persatuan Artis Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia, dan Pengadilan Niaga. Dengan data-data yang diperoleh maka dapat disimpulkan bahwa sesungguhnya pembajakan itu harus diberantas secara tuntas oleh pemerintah yang bekerja sama dengan pihak aparat penegak hukum. Dan untuk pencipta dan produser rekaman yang dirugikan, hendaknya menyelesaikan masalah ini melalui jalur hukum baik pidana maupun perdata. |