Masalah perdagangan perempuan telah menjadi fokus bagi dunia Internasional. Peryataan ini diperjelas dengan sikap PBB yang mengesahkan Konvensi Anti Kejahatan Terorganisir Antar Negara yang dilengkapi dengan Protokol Untuk Mencegah, Memberantas dan Menghukum Perdagangan Orang Terutama Perempuan dan Anak, pada tahun 2000. Sampai dengan saat ini Indonesia belum memiliki Peraturan perundang-undangan yang secara komprehensif mengatur mengenai perdagangan perempuan, akan tetapi sejumlah aturan hukum yang berlaku di Indonesia dapat di pergunakan untuk menjerat pelaku perdagangan perempuan. Untuk menangani permasalahan perdagangan perempuan di perlukan peran serta dari semua pihak, baik dari masyarakat maupun aparat negara. |